Silaturahim Korkom Ciraya Terpilih dengan Founder KSEI Al Husna

 


    Dalam rangka silaturahim dan meminta petuahnya dari Founder KSEI Al Husna yang juga sebagai Demisioner Korkom Ciraya 2021, Korkom Ciraya yang dipilih saat Musyawarah Regional FoSSEI Jawa Barat beberapa pekan yang lalu mengunjungi Kang Arief di Kediamannya di Mandirancan.
   Pertemuan yang rencananya akan dilaksanakan di tempat kerjanya kang Arief, pindah ke Dream Coffee, salah satu Coffee Shop yang ada di Mandirancan, Kuningan, Jawa Barat. Dalam pertemuan itu juga hadir Demisoner Korkom Ciraya tahun 2023, Sekwil Ciraya, Anggota KSEI IAIC, dan Mahasiswa STIS Husnul Khotimah yang diundang khusus oleh Kang Arief.
    Korkom Bayu, sebagai Demisioner Korkom Ciraya menyampaikan kabar baik, bahwa KSEI Al Husna bisa dipertahankan sebagai Anggota FoSSEI Nasional.
    "Ini merupakan kabar baik bagi saya sebagai pendiri KSEI Al Husna, ada secercah harapan untuk kita bisa terus berkontribusi dalam dakwah ekonomi bersama FoSSEI Nasional. Tentu, hal ini juga menjadi PR bagi saya untuk mencari kader penerus yang memang tertarik terhadap ekonomi Islam. Itulah kenapa saya membawa mahasiswa STISHK, harapannya dialah yang akan menjalankan kembali KSEI Al Husna." Tegas kang Arief.
    Korkom Bayu juga meminta bantuannya untuk membimbing Korkom terpilih, yang akan sama-sama membantu KSEI Al Husna untuk aktif dan bisa berkontribusi lagi dalam setiap kegiatan FoSSEI Nasional.

KSEI Al Husna Akan Dicoret dari Keanggotaan FoSSEI Nasional

 


    FoSSEI sebagai organisasi tingkat nasional yang menjadi wadah silaturahim bagi kelompok-kelompok Studi Ekonomi Islam se-Indonesia sudah selayaknya memiliki aturan yang mengatur keanggotannya. Salah satunya, keaktipan KSEI dalam setiap kegiatan FoSSEI.
    KSEI Al Husna, dua tahun terakhir ini berada dalam titik ketidak pastian. Tidak ada kegiatan apalagi kajian. Hal inilah yang menjadi penyebab, Koordinator Regional FoSSEI Jawa Barat atau Koreg Jabar pada Mureg FoSSEI Jabar 2023 memasukan KSEI Al Husna dalam list KSEI yang akan dibebukan keanggotannya. 
    Melalui Koordinator Komisariat Cirebon Raya (Korkom Ciraya), pesan pembekuan KSEI Al Husna ini disampaikan kepada Founder KSEI Al Husna, Kang Arief. Korkom Bayu, sapaan korkom Ciraya saat itu, menyampaikan pesan pembekuan itu saat dalam agenda kerja Silaturahim korkom dengan demisioner korkom Cirya.Selain Founder KSEI Al Husna, Kang Arief juga merupakan Korkom Ciraya masa bakti 2020/2021.
    "Saya sudah memprediksi hal ini sejak pertama saya mendirikan KSEI Al Husna. Jika pak Koreg Jabar saat ini memasukan KSEI Al Husna sebagai KSEI yang akan dibebukan dari keanggotaan FoSSEI Nasional, tidak apa. Saya menerimanya. Dan sampaikan ke beliau kalau harus dibekukan, maka bebukan saja," ujar Kang Arief saat bertemu dengan Korkom Bayu ditempat kerjanya.
    Kang Arief juga menjelaskan bahwa pembekuan itu sudah sesuai prosedur, maka sudah sewajarnya. Namun, Kang Arief sendiri akan terus berusaha untuk mengaktifkan kembali KSEI Al Husna dan akan di Daftarkan lagi sebagai anggota FoSEI Nasional, hanya saja untuk waktunya tidak bisa memberikan kepastian.

Penerapan Maqashid Syariah Dalam Ekonomi Islam

 

Photo by https://pixabay.com/id/photos/bisnis-pengusaha-koran-pria-berita-1031754/

Jika berbicara tentang Islam , maka kita akan menemui segala sesuatu ada, itu karena ada tujuanya. Tidak ada satu perkarapun yang tidak ada tujuannya. Salah satu contoh atau bukti dari tujuan adanya suatu perkara adalah keberadaan manusia di bumi. Penciptaan manusia untuk menempati bumi sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam Firmannya, bahwa manusia di turunkan ke bumi untuk menjadi pengelola ciptaan Allah yang maha dahsyat ini (bumi). Begitupun Allah swt menciptakan bumi tidak lain untuk di kelola oleh manusia. Contoh lainnya adalah hukum di haramkannya Zina. Pengharaman zina dalam Islam  bertujuan untuk menyelamatkan keturunan dari ketidak jelasan, melalui ikatan suci pernikahan.

Maqashid Syari’ah, jika dilihat dari struktur bahasa terdiri dari dua suku kata, Maqashid dan Syari’ah. Maqashid memiliki makna Maksud atau tujuan. Sedangkan Syari’ah memiliki makna jalan menuju sumber air. Menurut Eva Muzlifah jalan menuju sumber air ini bisa dimaknai dengan jalan menuju sumber kehidupan (air dimaknai sebagai sumber kehidupan).

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Syari’ah memiliki arti hukum yang ditetapkan oleh Allah swt dan diperuntukan untuk seluruh hambanya baik untuk urusan ibadah maupun muamalah. Jadi, dapat diambil benang merahnya bahwa Maqashid Syari’ah bisa diartikan sebuah tujuan yang hendak dicapai dari sebuah penetapan hukum.

Menurut Asyatibhi, Maqashid Syari’ah terbagi menjadi tiga bagian, Dharuriyat, Hajiyat dan Tahsiniat. Dharuriyyat adalah Maslahah yang harus dipenuhi atau harus dilaksanakan oleh semua manusia. Keberadaannya bisa berakibat pada kemaslahatan manusia baik di dunia maupun di akhirat. Sedangkan apabila hal ini tidak ada maka akan menimbulkan kerusakan bahkan hilangnya hidup dan kehidupan. Dharuriyyat terdiri dari lima hal yang harus dijaga dan dipelihara, yaitu Menjaga Agama, Menjaga Jiwa, Menjaga Akal, Menjaga Keturunan dan Menjaga Harta. Yang kedua Hajiyyat adalah sesuatu yang sebaiknya ada, sehingga dalam melaksanakan sesuatu bisa ditunjang karena ada. Namun ketidakadanya juga tidak menimbulkan kerusakan, hanya saja muncul kesulitan yang harus dihadapi. Yang ketiga adalah Tahsiniyyat, yaitu keberadaannya hanya sebatas pelengkap dari Hajiyyat dan apabila tidak ada, tidak akan menjadi masalah yang mengancam dan tidak akan lahir kesulitan.

Sedangkan ekonomi Islam  adalah sebuah sistem ekonomi yang berbasis ketuhanan atau dalam makna lain segala sesuatu yang berhubungan dengan ekonomi tidak lepas dari tujuan “semata-mata karena Allah swt”. Seperti halnya dalam urusan berjualan, apapun yang kita jual harus atas dasar membantu orang lain dalam menyediakan segala kebutuhannya demi kelancaran ibadahnya. Apapun yang dijual tidak melanggar ketentuan dari Allah swt. Sebagai contoh barang yang kita jual haruslah benar-benar barang milik sendiri, bukan barang yang tidak jelas kepemilikannya.

Ekonomi dalam sudut pandang Islam  adalah memenuhi kebutuhan bukan memuaskan keinginan. Sedangkan dalam konvensional kebutuhan sama dengan keinginan. Dewasa ini konsep ekonomi Islam  belum merata pada semua aspek, hanya pada aspek keuangan yang lebih dominan dengan ditandai lahirnya Bank Syari’ah Indonesia hasil marger antara Bank Syari’ah Mandiri, BNI Syari’ah dan BRI Syai’ah.

Penerapan Maqashid Syari’ah dalam Ekonomi Islam  tidak terlepas dari tujuan yang hendak dicapai dari suatu penetapan hukum dalam masalah pemenuhan kebutuhan manusia (ekonomi). Tujuan dari penetapan hukum ini adalah untuk menjaga rizki yang Allah berikan berupa harta (Menjaga Harta) untuk dikelola oleh manusia. Menurut Adzkiya, pengelolaan harta itu mencakup kepemilikan dan pencarian. Kepemilikan dalam pandangan Islam  adalah segala sesuatu merupakan milik Allah swt, posisi manusia hanya sebatas pengelola. Sebagai pengelola dalam proses pengelolaanya harus sesuai aturan pemiliknya yaitu Allah swt. Ada tiga kategori dalam kepemilikan: hak milik individu, hak milik umum atau public dan hak milik negara. Salahsatu aturan yang dikeluarkan oleh pemilik adalah cara mendapatkan dari satu kategori dan menyalurkannya ke kategori yang lain harus dengan cara yang halal dan baik sebagaimana dijelaskan dalam Qs. Al Baqarah ayat 172:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡ وَٱشۡكُرُواْ لِلَّهِ إِن كُنتُمۡ إِيَّاهُ تَعۡبُدُونَ 

“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah”

 Salahsatu contoh dari Penerapan Maqashid Syari’ah dalam Ekonomi Islam  adalah masalah jual beli dan Riba. Allah swt menetapkan bahwa hukum jual beli adalah halal sedangkan riba hukumnya haram, sebagaimana Firman Allah swt dalam Qs. Al Baqarah ayat 275

ٱلَّذِينَ يَأۡكُلُونَ ٱلرِّبَوٰاْ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِي يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيۡطَٰنُ مِنَ ٱلۡمَسِّۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰاْۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوۡعِظَةٞ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمۡرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِۖ وَمَنۡ عَادَ فَأُوْلَٰٓئِكَ أَصۡحَٰبُ ٱلنَّارِۖ هُمۡ فِيهَا خَٰلِدُونَ 

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

 Penetapan haram pada riba tersebut tidak lepas dari tujuan pembuat hukum (Allah swt) untuk manusia sebagai pelaksana hukum. Pengharaman riba, menurut Dra. Hj. Elpianti Sahara Pakpahan, S.Pd.I. MA terjadi dalam beberapa tahapan. Tahapan pertama adalah pemberitahuan dari Allah swt atas adanya unsur negative dalam riba, dan hal ini tertuang dalam quran surat Ar Rum ayat 39 dan unsur negative itu adalah tidak bertambah di sisi allah swt walau manusia beranggapan bahawa peraktik riba mampu menambah harta dengan cepat. Tahapan kedua adalah adanya isyarat keharaman riba yang diiringi dengan kecaman terhadap orang-orang yahudi yang senang melakukan riba. Kecaman itu berupa pengharaman terhadap makanan yang baik, serta azab yang pedih. Tahapan kedua ini di jelaskan dalam surat An Nisa ayat 160 dan 161. Sedangkan pada tahapan ketiga, Allah swt memberikan statemen pengharaman riba secara tersirat. Hal ini sebagaimana dijelaskna dalam quran surat Ali Imran ayat 130 dan 131. Dan pada tahapan keempat ini, secara total Allah swt mengharamkan praktik riba. Dra. Hj. Elpianti Sahara Pakpahan, S.Pd.I. MA  juga menjelaskan dalam jurnalnya bahwa riba merupakan kegiatan eksploitasi dan tidak memakai konsep etika atau moralitas.

Contoh lain dari penerapan Maqashid Syari’ah dalam ekonomi Islam  adalah kebolehan melaksanakan akad Mudharabah dalam bermuamalah (Masyhadi, 2018). Pengadaan akad mudharabah dalam sistem ekonomi Islam  sudah pasti memiliki tujuan yag hendak dicapai atau dipenuhi.  Menurut (Nurhasanah, 2010) tujuan dari mudharabah adalah mencari keuntungan atau laba untuk kesejahteraan pihak-pihak yang berakad, serta menghidupkan perekonomian masyarakat sebagai ujuan dari Syari’ah (Maqashid Syari’ah).

Penulis

Arief Taupiqurrohman

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi/ Koordinator Komisariat Cirebon Raya


Aku, Ekonomi Islam Dan Masa Depan Ekonomi




Membahas persoalan Ekonomi bukanlah hal yang tabu untuk dibicarakan. Ekonomi merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dalam manusia.

Hal ini memiliki peranan sangat penting, baik untuk kepentingan pribadi maupun untuk bersosialisasi dalam hidup bermasyarakat.

Permasalahan Ekonomi pun sering menjadi perhatian masyarakat baik dari kalangan praktisi maupun akademisi.

Tidak jarang dari mereka mencoba untuk memikirkan berbagai cara dan solusi atas permasalahan-permasalahan terkait ekonomi.

Tentu yang terjadi di Indonesia, dimana sebagian besar perekonomiannya masih berkiblat pada negara-negara penguasa yang mana sistem ekonomi liberal dan kapitalis diterapkan.

Sehingga menimbulkan permasalahan krisis ekonomi seperti yang sudah terjadi pada tahun 1998 lalu.

Namun jika kita sedikit mengingat sejarah terkait ekonomi yang sebenarnya sudah ada sejak zaman Rasulullah ataupun sahabat dimana keberadaan Ekonomi Islam pernah mencapai sebuah kejayaan.

Pada masa itu belum ada istilah khusus Ekonomi Syariah sebagai sistem ekonomi. Tapi gaya hidup masyarakat seluruhnya sudah syariah, termasuk cara bermuamalahnya.

Karena pada dasarnya ekonomi yang diterapkan saat itu adalah sistem ekonomi yang berbasiskan praktik, sesuai dengan aturan-aturan syariah dan berjalan secara seimbang.

Bahkan kebiasaan praktik itu sudah melekat pada aktivitas kehidupan sehari-hari. Karenanya, pada saat itu sistem perekonomiannya mampu mencapai sebuah kejayaan.

Jika kita meyakini bahwa Islam bersifat universal tidak terbatas ruang dan waktu maka sebenarnya Ekonomi Islam telah lahir sebagai solusi terbukti akan adanya kejayaan tersebut.

Namun seiring berkembangnya zaman Ekonomi Islam tidak sepenuhnya diterapkan sehingga kurang dirasa eksistensi dan dampaknya.

Bahkan sistem-sistem yang ada dalam Ekonomi Syariah ini masih asing di masyarakat, dominan masyarakat mengenal dengan istilah-istilah yang lebih konvensioanl padahal Ekonomi Syariah ini sudah ada sejak dulu.

Maka dari itu hal ini seharusnya menjadi perhatian khusus bagi kita sebagai pemuda dalam mencari solusi untuk memperbaiki masalah ekonomi khususnya ekonomi di Indonesia.

    Salah satu bentuk solusi dari sistem syariah di Indonesia yaitu saat pasca krisis moneter pada tahun 1998 ditengah collapsenya berbagai bank konvensional lahirlah bank syariah pertama kali di Indonesia yang menerapkan prinsip-prinsip syariah.

Pada saat itu bank syariah cukup banyak untuk diminati sehingga banyak juga bank konvensional yang mendadak melahirkan bank-bank syariah dimana saat itu sudah mulai munculnya kesadaran dan kepercayaaan masyarakat akan bank syariah.

Namun seiring berjalannya waktu lembaga-lembaga konvensional terus meningkatkan kualitas marketingnya. Mereka banyak menawarkan bunga yang lebih besar.

Hal ini membuat masyarakat yang belum memahami konsep Islam secara utuh mudah untuk tergiur dengan tawaran tersebut. Padahal sudah jelas dalam Islam bahwa “wa ahallallahul bai’a wa harramar-riba” yang artinya Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba (Qs. Al Baqarah : 275).

Minimnya pemahaman masyarakat terhadap Ekonomi Islam tentu sangat mempengaruhi minat masyarakat kepada Ekonomi Syariah itu sendiri.

Maka kurangnya sosialisasi tentang Ekonomi Islam menjadi sebuah permasalahan dan perhatian khusus bagi kita, bagaimana cara membumikan Ekonomi Islam khususnya di Indonesia secara menyeluruh baik kepada masyarakat modern ataupun tradisional, baik yang ada di kota maupun di desa.

Dalam hal ini sekilas bukan menjadi masalah yang besar, akan tetapi jika dibiarkan secara berkelanjutan dan jangka panjang tentu akan berdampak sangat besar, karena unsur terbesar dalam perubahan sebuah ekonomi adalah subjek dan sistem didalamnya.

Bagaimana prinsip-prinsip Islam akan terealisasi jika unsur terpentingnya pun tidak menerapkan hal itu. Tentu hal ini menjadi sebuah permasalahan besar dan bahkan akan menimbulkan dampak yang lebih besar lagi.

Mensosialisasikan Ekonomi Islam berarti mensyiarkan salah satu prinsip Islam. Disini juga kita perlu memahami konsep dakwah dimana sejatinya Nahnu Duat qabla Kulli Syai in, kita adalah dai sebelum menjadi apapun.

Dari kalimat tersebut dapat kita simpulkan bahwa pada dasarnya, kita adalah seorang dai sebelum kita menjabat suatu profesi apapun. Perkataan Hassan Al-Banna tersebut dapat menjadi cerminan, bahwa pada hakikatnya, seorang muslim adalah pendakwah dan untuk menjadi seorang dai menurut Hassan Al Banna ada cara yang baik untuk menyentuh hati objek dakwah yaitu dengan mempererat Ukhuwah.

Cara mempererat ukhuwah dengan cara menjalankan rukun Ukhuwah yaitu Taaruf (Saling Mengenal), Tafahum (Saling Memahami), Taawun (Saling Menolong), Takaful (Saling Menanggung), Itsar (Mendahulukan kepentingan orang lain). Melalui pendekatan-pendekatan itulah kita bisa sedikit demi sedikit memberikan pemahaman dan solusi kepada masyarakat.***

Penulis : Ida Lestari

Kebala Bidang Kaderisasi

Ekonomi Kreatif Sebagai Wadah Generasi Muda Berkarya

Photo :  https://id.pinterest.com/pin/163044448999182096/

    Saat ini generasi muda banyak diperbinacangkan mulai dari aspek pendidikan, teknologi, mental, sosial, moral dan budaya. Baik perbincangan yang positif sampai perbincangan negatif.  Ada yang melontarkan pernyataan bahwa generasi muda diasumsikan sebagai kaum yang malas dan narsis. Tentu menjadi persoalan jika ini terjadi pada sebagian atau hampir seluruh generasi muda, pasti akan selalu ada saja karena kita tidak dapat pungkiri semua di dunia ini pasti ada benar dan salahnya.

    Tetapi kita mencoba untuk mencari solusi dan berbagi dengan anak muda khususnya, agar keberadaan kita di dunia ini menjadi kebermanfaatan untuk yang lain. Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk yang lain. Karena sesungguhnya ketika kita berbuat baik kepada orang lain, manfaatnya akan kembali kepada kita. Lakukanlah apa yang bisa kita lakukan, apapun peran itu selama untuk kebaikan yang mudah-mudahan akan membawa kepada perubahan yang lebih baik untuk umat dan bangsa.

    Ketika generasi muda sudah mulai kritis, mulai peka terhadap suatu permasalahan, sudah merasakan keresahan ketika ada sesuatu yang salah. Kemudian generasi muda memilih untuk melakukan aksi nyata melawan kebatilan tersebut, maka di sanalah awal mula perubahan untuk sebuah peradaban yang gemilang. Pada umumnya seperti yang disebutkan di awal banyak yang memaparkan bagaimana ciri atau karakteristik generasi muda, ada yang memandangnya dari sisi negatif namun juga tidak sedikit yang memandangnya dari sisi positif. Produktif, aktif di media sosial, mudah berbagi, semangat yang sedang menggebu-gebu, kritis, praktis merupakan sebagian kecil ciri atau karakteristik dari generasi muda. 

    Namun sangat disayangkan ketika mendengar atau melihat generasi muda banyak yang menyimpang dan tidak seperti yang diharapkan sebagai pembawa perubahan bangsa ini umumnya. Dan tentu hal ini menjadi hal yang perlu diperhatikan bersama dan ditangani dengan cara yang mereka butuhkan, salah satunya dalam bidang ekonomi.

    Seperti yang telah dilakukan pemerintah dengan upaya menggerakkan ekonomi kreatif sebagai wadah berkarya dengan tujuan generasi muda mampu mengahadapi era revolusi 4.0 yang mana saat ini sudah kita rasakan bersama. Diharapkan bisa memanfaatkan ekonomi kreatif sebagai wadah pengembangan diri untuk berkarya, selain akan membawa perubahan yang lebih baik untuk dirinya sendiri dan umumnya akan dirasakan oleh semua orang. Ketika sebuah kebaikan apalagi sampai bisa membantu ekonomi atau kehidupan orang lain bisa dibayangkan itu akan menjadi pahala yang terus mengalir untuk kita semua.

    Jika kita berbicara mengenai ekonomi maka akan sangat luas sekali pembahasannya, tetapi yang akan menjadi fokus kita kali ini adalah mengenai ekonomi kreatif. Apa itu ekonomi kreatif? Ekonomi kreatif adalah suatu wadah yang efektif dan efisien sebagai tempat generasi muda untuk berinovasi dan berkarya untuk mengembangkan diri dan berprestasi.

    Menurut United Nation Conference On Trade and Development (UNCTAD), Ekonomi Kreatif adalah konsep ekonomi yang berkembang berdasarkan pada aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi. Dan satu lagi dilihat dari definisi Ekonomi Kreatif menurut Kementrian Perdagangan Indonesia, menyatakan bahwa suatu upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan.

    Dari kedua definisi di atas kita bisa menyimpulkan bahwa ekonomi kreatif adalah konsep perekonomian di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreatifitas dengan mengedepankan ide dan pengetahuan dan sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Walaupun kita ketahui bersama banyak sekali perubahan yang terjadi saat ini, mulai dari segalanya serba instan, segalanya menggunakan teknologi, dan masih banyak perubahan lainnya. Kreatifitas, keahlian (skill), talenta, adanya produk yang dihasilkan, produk yang kreatif, kerjasama yang baik, dan mempunyai konsep yang kreatif itu semua yang harus kita siapkan untuk menjadi bagian dalam ekonomi kreatif.

    Adapun industri kreatif yang di dalamnya berupa kumpulan aktivitas-aktivitas ekonomi kreatif, diantaranya yaitu periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kuliner, fashion, film, fotografi, kerajinan, musik, seni pertunjukan, penerbitan dan percetakan, layanan komputer, radio dan televisi, riset dan pengembangan. Dimana dapat kita ketahui zaman sekarang sudah banyak masyarakat para pengguna internet, atau sering kita sebut sebagai warganet. Dimana masyarakat semakin berinovasi dengan bantuan teknologi tersebut sehingga informasi bisa dijangkau oleh siapapun dan dimanapun. Sudah sangat jelas jika ekonomi kreatif mampu memberikan perubahan pada generasi muda hanya saja masih menunggu peran generasi muda untuk bergerak dan sadar akan pentingnya ekonomi kreatif sebagai wadah untuk berkarya dalam menghadapi era revolusi industri.

    Revolusi 4.0 mengajak para pelaku usaha atau industri untuk lebih memaksimalkan peran dan fungsi internet dalam mengembangkan bisnisnya dan ini selaras dengan salah satu ciri generasi muda sekarang yaitu aktif di media sosial atau internet hal ini bisa dimanfaatkan oleh para generasi muda untuk berkarya dalam ekonomi kreatif. Ekonomi kreatif juga memberikan profit atau keuntungan finansial kepada generasi muda yang juga diharapkan mampu menambah pertumbuhan ekonomi bangsa.  

    Ekonomi kreatif adalah sektor yang berkembang dan banyak meningkatkan perekonomian suatu negara secara keseluruhan, ekonomi kreatif diharapkan bisa berjalan dengan baik lewat peran generasi muda dan perubahan-perubahan yang nyata. Seperti halnya Presiden Joko Widodo menghimbau, anak-anak muda kreatif dan inovatif serta para pelaku usaha rintisan untuk memanfaatkan sektor ekonomi kreatif sebagai wadah berkarya bagi generasi muda.

    Berbicara mengenai seorang wirausaha dalam menjalankan bisnisnya salah satu tujuan utamanya untuk mendapatkan keuntungan secara finansial serta dapat membuka lapangan kerja, ada juga beberapa wirausaha yang menggerakkan bisnisnya untuk sosial seperti kitabisa.com, Paytren, dan lainnya. Mahasiswa salah satunya sebagai bagian dari generasi milenial dan wirausaha memiliki andil besar dalam perekonomian Indonesia.

    Ekonomi kreatif atau industri kreatif tergantung pada orientasinya. Jika orientasi kebijakannya hanya untuk membina potensi atau merawat potensi kreatif penduduk Indonesia sehingga bernilai ekonomi, maka ekonomi kreatif sebagai nomenklatur dalam suatu struktur pemerintahan menjadi relevan. Bila orientasinya tidak sekedar menumbuhkan potensi ekonomi dari kegiatan kreatif penduduk namun lebih jauh untuk menekan kegiatan kreatif penduduk menjadi suatu industri tersendiri yang kuat dan besar yang mampu menyumbangkan PDB (Produk Domestik Bruto) yang signifikan, maka tentu saja yang tepat adalah dengan menggunakan nomenklatur industri kreatif. Berbicara tentang industri maka unsur-unsur dan karakteristik industri dalam kegiatan produksi, haruslah dijaga dan dikembangkan sehingga lebih adaptif, inovatif serta efesien dan efesien. 

    Pengaruh konsumen dalam ekonomi kreatif, dikehidupan digital ini ekonomi kreatif sangat berkembang dengan pesat karena banyak milenial yang memiliki ide kreatif dan masuk akal yang muncul dari adanya gaya hidup tidak jauh dari kata sosial media. Sosial media sendiri membawa perubahan besar dalam kehidupan kita saat ini yang membuat segala sesuatu serba cepat dan mudah. Contohnya untuk para konsumen yang kebanyakan sekarang banyak sekali beralih dengan menggunakan pembayaran non-cash untuk membeli tiket konser, tiket transportasi dan pembayaraan belanja online lainnya. Apalagi sekarang banyak sekali bank yang menyediakan mobile banking yang bisa dipakai pada smartphone yang bisa diakses oleh semua nasabah. 

    Lalu apa pengaruh produsen dalam ekonomi kreatif? Dari beberapa hal diatas generasi milenial tidak hanya penikmat dari kemajuan digital saat ini tetapi dikehidupan digital ini banyak dari mereka yang bahkan membentuk masyarakat digital di negara kita dengan adanya bisnis start-up yang banyak di Indonesia membuat ekonomi kreatif terus meningkat karena tidak hanya menghasilkan uang tapi juga lapangan pekerjaan sangat luas. Dengan hadirnya market place juga mendukung dalam pertumbuhan ekonomi kreatif di Indonesia. 

    

    Photo : https://id.pinterest.com/pin/162200024068706574/

    Bisnis start-up dan bisnis eCommerce merupakan salah satu pengaruh milenial bagi ekonomi kreatif Indonesia bahkan Indonesia berada pada urutan keempat dengan jumlah start-up terbesar di dunia. Tantangan bagi negara kita yaitu infastruktur pemerintah dalam menyediakan layanan internet yang cepat kapanpun dan dimanapun. Sumber daya yang dimiliki oleh para milenial merupakan tulang punggung ekonomi kreatif Indonesia selain sumber daya alam, jadi masyarakat khususnya pemerintah harus berapresiasi tinggi untuk generasi bangsa dalam meningkatkan pendapatan ekonomi kreatif negara. 

    Generasi milenial mempunyai peran penting dalam meningkatkan ekonomi kreatif baik dengan karyanya, cara berpikir serta semangatnya, hal ini akan membuat pola pikir serta kreatifitas yang akan mendapatkan hasil pula. Kita sebagai milenial harus berperan dalam perkembangan ekonomi kreatif Indonesia sekecil apapun bentuknya. 

    Untuk itu mari sama-sama menjadi generasi yang selalu menggunakan teknologi dan media soaial dengan bijak dan terus mengasah kemampuan diri untuk bisa bersaing dengan perubahan zaman. Dan juga jangan lupa kita sebagai muslim, untuk selalu mengedepankan nilai-nilai islam yang diimplementasikan dalam bidang ekonomi. Menjadi ekonom kreatif yang jujur, dermawan, menjadi contoh yang baik untuk yang lain, dan menjadi jembatan bagi kaum mustad’afin. Wallahua’lam.

 

Farihatul Ula Efendi

Kepala Bidang Keilmuan KSEI Al Husna